PENDEKATAN DIMENSIONAL UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH PERBATASAN
Perbedaan pendapat antara Departemen Luar Negeri dengan Panglima TNI terkait perbatasan, dinilai sejumlah anggota Komisi I DPR, bukan sekedar masalah hukum perbatasan semata namun perlu ditindaklanjuti dari pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri yang dipimpin Kemal Aziz Stamboel (F-PKS), didampingi Wakil Ketua TB Hasanudin (F-PDIP), Hayono Isman (F-PD), dan Agus Gumiwang Kartasasmita (F-PG), di ruang rapat Komisi I DPR RI, Nusantara II, Kamis (28/1).
Terkait perbatasan, menurut Anggota dari Fraksi Demokrat Salim Mengga, Departemen Luar Negeri mengklaim tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab secara hukum, wilayah-wilayah yang berada di pulau terluar sudah masuk wilayah Indonesia. Sedangkan Panglima TNI menilai pulau terluar rawan terjadinya konflik sehingga mereka berupaya menempatkan personil di pulau-pulau terluar.
Pemerintah sendiri dinilai Tri Tamtomo (F-PDIP) telah berupaya membuat perjanjian-perjanjian luar negeri maupun dalam negeri untuk melindungi wilayah terluar Indonesia. Namun upaya yang dilakukan pemerintah dirasakannya belum maksimal, dilihat dari tingkat kesejahteraan penduduk, sarana dan prasarana yang ada, contoh pulau berhala.
Menghadapi, masalah perbatasan perlu dilakukan dari pendekatan kesejahteraan dan pendekatan dari aspek keamanan. “Rakyat tidak boleh menderita dan investor diberi kewenangan demi mensejahterakan rakyat di pulau terluar,” katanya.
Ia juga mendesak Komisi I untuk segera merespon keluhan Departemen luar negeri untuk segera bekerjasama dengan departemen terkait penyelesaian perbatasan.
Senada dengan rekannya, permasalahan perbatasan tidak hanya masalah hukum perbatasan semata tetapi ada factor lain seperti kesejahteraan. “Perlu pendekatan dimensional” ujar Helmy Fauzi anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pentingnya keberadaan sebuah badan independent yang lahir dari sebuah Keputusan Presiden, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dirasakan Helmy penting untuk lebih fokus menangani kesejahteraan daerah perbatasan. Tentunya dengan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Keamanan sebagai koordinator dari beberapa departemen terkait antara Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertahanan.
Menanggapi pernyataan anggota Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno yang mengemukakan bahwa permasalahan perbatasan dapat diatasi dengan adanya penetapan dan pengolahan daerah-daerah terluar. Pengelolaan sendiri mencakup luas sehingga perlu dipikirkan secara seksama terhadap penguatan-penguatan pulau terluar, ujarnya. (da) Foto:Iwan Armanias/parle/IW